Rabu, 06 Januari 2016

pengertian Pajak. jenis pajak dan fungsi pajak



ini salah satu makalah tentang perekonomian, makalah tentang pajak ini lengkap dengan unsur pajak, dan jenis-jenisnya. setelah sekian lama saya tidak memposting dan membuka blog saya yang alhamdulillah tidak sampai menjadi sarang laba-laba karna kelamaan tidak saya tengok. semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. pemakalah lebih senang jika makalah ini tidak hanya di COPAST tetapi di pelajari dan dipahami yah...ingat IP  yang besar tidak menjamin GAJI teman-teman BESAR juga.. maka dari itu yuk belajar JUJUR dari segi apapun.....maav jika sedikit terlihat menggurui tidak bermaksud sedikitpun teman....kalian juga bisa kunjungi FB saya "Alifah Aditya" hati2 salah orang..hehehe...
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak perlu dijelaskan lagi bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam islam, dan karenanya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat islam, tak terkecuali di Indonesia. Berbeda dengan keyakinan umu bahwa zakat tidak sama dengan pajak, Masdar mengatakan bahwa keduanya merupana satu kewajiban. Jika zakat merupakan bahwa keduanya merupakan satu kewajiban.jika zakat merupakan aspek spiritual dariperintah Allah SWT untuk menafkahkan harta secara baik dan benar, maka pajak merupakan upaya intusionalisasi perintah tersebut, demikian tegas Masdar. Dan Pajak lebih kepada pemierintah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pajak , serta bagaiman unsur, jenis, fungsi pajak?
2.      Bagaimana pendapat Ulama tentang pajak?
3.      Bagaiman menetapkan pajak bersama dengan zakat?
4.      Apa saja syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan pajak?
5.      Apa perbedaan antara zakat dan pajak?
6.      Apa itu sitem pajak langsung dan pajak tidak langsung?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui  pengertian pajak , serta bagaiman unsur, jenis, fungsi pajak
2.      Mengetahui  pendapat Ulama tentang pajak
3.      Mengetahui menetapkan pajak bersama dengan zakat
4.      Mengetahui  syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan pajak
5.      Mengetahui  perbedaan antara zakat dan pajak
6.      Mengetahui sitem pajak langsung dan pajak tidak langsung



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian pajak, Unsur pajak, Fungsi dan Jenis pajak
1.1  Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balasan jasa secara langsung. Pajak dapat dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
      Lembaga pemerintahaan yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah direktorat jenderal pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan departemen atau kementrian keuangan republic Indonesia.
      Pajak menurut pasal 1 UU no.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah”kontribusi wajib kepada negara yang terutang oeleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak dapat timbale balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
      Sedangkan menurut yusuf qardawi mendefisinikan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali kepada negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

1.2  Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sector swasta ke sector pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan penguat lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
b.      Tidak mendapatkan jasa timbale balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukan secara langsung
Misalnya orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah, baik rutin maupun pembangunan.
c.       Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuia dengan peraturan perundang-undangan.

1.3  Jenis Pajak
Dalam hukum pajak, jenis-jenis pajak dibedakan menurut golongannya, sifatnya dan sesuai dengan lembaga pemungutannya. Ditinjau dari golongannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, dipungut secara berkala. Contoh : pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen, dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan
c.       yang menyebabkan terutangnya pajak, seperti penyerahan barang, pembuatan akta. Contoh : pajak pertambahan niali, bea meterai.
Menurut sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Pajak subjektif (bersifat perorangan) adalah pajak yang memperhatikan keadaan pribadi atau kondisi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya. Contoh: pajak penghasilan. Besarnya tergantung dari banyaknya penghasilan dan tanggungan wajib pajak.
b.      Pajak objektif (bersifat kebendaan) adalah pajak yang melihat kepada objeknya, baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atua peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar. Contoh: pajak pertambahan nilai.
Menurut lembaga pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Pajak negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan niali, cukai
b.      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah seperti provinsi, kabupaten atau kota berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing. Contoh: pajak provinsi ( pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor), pajak kabupaten atau kota (pajak atas reklame, pajak atas pertunjukan atau keramaian).

1.4  Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yangsangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Pajak secara umum memiliki dua fungsi yaitu :
a.       Sebagai sumber keuangan negara (budgetair)
Merupakan fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas negara atau  fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara  dan digunakan untuk pengeluaran negara baik pengel;uaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
b.      Sebagai mengatur (regulerend)
Pada fungsi mengatur, pemungutan pajak digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi, sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contohnya: 
·         Pemberlakuan tariff progresif ( sebagai alat redistribusi pendapatan).
·         Pemberlakuan bea masuk yang tinggi bagi barang impor dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri.
·         Pengenaan jenis pajak tertentu dengan maksud untuk menghambat gaya hidup mewah.

2.      Pajak dalam Islam
Dalam ajaran islam pajak sering diistilahkan dengan adh- Dharibah yang jama’nya adalah adh-dharaib, yang berarti beban. Disebut beban karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai sebuah beban (pikulan yang berat).
Ulama-ulama dahulu menyebut dharibah juga dengan al-muks. Dan juga ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah di antaranya adalah:
1.      Al- Jizyah  adalah pajak yang dibayarkan non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa.
2.      Al- kharaj adalah pajak bumi yang dimiliki oleh negara
3.      Al-usyr adalah bea cukai bagi para pendagang non muslim yang masuk ke negara islam.

a.      Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat pertama: menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Fatimah binti qais, bahwa dia mendengar rasulullah saw bersabda:
“tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat”
Pendapat kedua: menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana dan untuk menerapkan kebijaksanaan ini pun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintah islam mengambil pajak dari kaum muslimin dalah imam ghazali, imam syatibi dan imam ibnu hazm.
Dan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Fatimah binti qais juga, bahwa dia mendengar rasulullah saw bersabda:
“sesungguhnya pada harta ada kewajiban atau hak untuk dikeluarkan selain zakat”

b.      Hukum Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat
Pajak diperbolehkan untuk dipungut dari kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
1.      Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib, jika dari zakat dan pendapatan kas negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepda orang kaya.
2.      Belnja negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaiaman mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil.
3.      Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ulul fiqh inilah imam al-ghazali, asy-syafi’I memperbolehkan untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seseorang tentara. Demikian juga imam asy-syathibiy, al-maliki juga memperbolehkan.

3.      Syarat-Syarat Yang Wajib Diperhatikan Dalam Penetapan Pajak
1.      Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil, dan lainnya).
2.      Pembagian beban pajak secara riil kepada mereka yang mampu
3.      Penyaluran beban pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.
4.      Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitive yang mengintervensi kepemilikian pribadi yang dilindungi hukum, maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’I yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang diterapkan dengan memenuhi syarat-syarat diatas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalambeberapa hadist.


4.      Persamaan dan Titik Temu antara Zakat dan Pajak
Selain ada perbedaan-perbedaan, ada persamaan dan titik temu antara zakat dan pajak, secara umum sebagai berikut:
a.)    Unsur Paksaan
Bagi seorang muslim yang hartanya telah memenuhi syarat zakat maka ia harus menunaikankewajibannya,jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya,penguasa yang diwakili oleh petugas zakat(amil) wajib memaksanya.
      Demikian halnya denganorang yang sudah masuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan tindakan paksa kepadanya,baik secara langsung maupun tidak langsung,jika wajib pajak melalaikan kewajibannya,tindakan paksa tersebut dilakukan secra bertingkat mulai dari peringatan, teguran,surat paksa, sampai dengan penyitaan.
b.)    Unsur Pengelola
Atas pengelolaan zakat didasarkan pada firman AllahSWT yang terdapat dalam surat at.Taubah ayat 60. Berdasarkan ayat tersebut pengelolaan zakatbukanlah semata-mata dilakukan secara individual, darimuzakki diserahkanlangsung kepada
mustahik,akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang menangani zakat yang memenuhi persyaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inillah yang memiliki tuugas melakukan sosialisasi kepaad masyarakat,melakukan penagihan dan pengambilan, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar.
Adapun pengelolaan pajak,jelas harus diatur oleh Negara. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri,yaitu iuran kepada Negara. Seperti di Indonesia lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jendral yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
c.)    Dari Sisi Tujuan
Dari sudut pembangunan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia,seperti diantaranya adalah menjunjung tinggi solidaritassosial, merapatkan jurang dan kesenjangan social, sebagai alat penanggulangan berbagai bencana, dan juga sebagai dana pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan; pendidikan, keterampilan maupun kesehatan.pada akhirnya tujuan zakat menciptakan kesejahteraan,keamanan, dan ketentraman.
Demikian pula dengan pajak sebagai sumber dana dalm pembangunan Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinabungan antara kebutuhan material dan spiritual.  Nampaknya hhamppir  diseluruh Negara di dunia sekarang ini menerapkan pajak sebagai salah satu untuk membiayai kelangsungan hidup pemerintah dan pembangunannya.
5.      Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Terdapat bebrapa perbedaan pokok antara zakat dan pajak yang menyebabkan keduanya tidak mungkin secara mutlakdi anggap sama, meskipun dalam beberapa hal terdapat persamaan di antara keduanya. Diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.)    Dari sisi kandungan Nama
Zakat secara etimologi berarti: berrsih, suci, berkah, tumbuh, mashlahat dan berkembang. Artinya setiap yang dikeluarkan zakatnya akan bersi, tumbuh, berkah dan berkembang,demikian pula bagi muzakki-nya,akan menumbuhkan kebersihan hati tidak materialistis dan cinta dunia, hal ini sejalan dengan firmah Allah SWT surat ar-Rum: 39 dan at-Taubah: 103.
Sedangkan pajak berasaldari kata adh-dharibah  yang secra etimologi berarti: bebanatau upeti yang harus dibayarkan.beban atau upeti yang harus dibayarkan rakyat kepada pemerintah sebagai tanda kesetiaan dan ikut serta memberikan iuran wajib untuk membangun bangsanya.
b.)    Dari Sisi Dasar Hukum dan Sifat Kewajiban
Zakat diterapkan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Rasulullah SAW yang bersifat tegas dan qath.i, sehingga kewajibannya bersifat absolut ndan sepanjang masa. Zakat juga merupakan rukun Islam yang akan terus ada berjalan sampai dunia berakhir. Orang yang menolak untukmembayarkannya secara sengaja,(pada zaman pemerintahan Islam) wajib diperangi dan sebagian ulama menghukuminya dengan kafir.
Sedangkan pajak keberadaannya sangat teergantung kepada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalambentuk undang-undang. Di Indonesia,misalnya hokum pajak bersumber dan berdasarkan pada pasal 23 ayat (2) UUD 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
c.)    Dari Segi Pelaku (Subjek)
Zakat hanya diwajibkanterhadap orang-orang Islam,sementara pajak berlaku terhadap semua warga Negara.
d.)   Niat Khuusus dalam MengeluarkannyA
Niat khusus yang menyertai pengeluaran zakat sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT  yang tidak dapat dipersamakan dengan niat ketika membayar pajak kepada pemerintah.  
e.)    Dari Sisi Objek dan Pemanfaatan
Zakat memiliki nisab (kadar minimal)  dan prosentase yang kadarnya baku bderdasarkan Hadist-hadisrt Nabi, dan obyeknya pun tertentu, tdaksemua barang wajib dizakati, serta pemanfaaatan dan penggunaannya tidakboleh keluar dari delapan golongan (ashnaf) yang diterapkan di dalam Qs At-Taubah, ayat: 60.
Sedangkan pajak kadar dan aturan pemungutannya sangat tergantung kepada aturan yang diterapkan oleh Negara. Hasil pajakpun bisa digunakan pada seluruh sector kehidupan ini, bahkan pada hal-hal yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan ajaran agama.  [1]
6.      Ketentuan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
Dengan berlakunya UU NO. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  diiubah tereakhir dengan UU No, 16 Tahun 2000 dan UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000,masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung,memperhitungkan,memotong/memungut,menyetor dan melaporkan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar dan melaporkannya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
a.)    Nomor Pokok Wjib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah identitas tunggalwajib pakjak dalammemenuhi kewajiban perpajakan. Fungsi NPWP adalah:
1.      Saran dalam administrasi mperpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokokwajib pajak (NPWP).
2.      Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sebagai pengawasan administrasi perpajakan bagi aparatur pajak.
b.)    Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
1.      Wajib pajak Badan atau Orang Pribadi Usahawan, paling lambat 1(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2.      Wajib Pajak Non Usahawan,paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

7.      Saat Dimulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban subjektif orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri,yaitu:
1.      Dimulai kewajiban subjektif pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan,berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Berakhir kewajiban subjektifpada saat orang pribadi meninggal dunia ,atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Kewajiban subjektif badan di sebagai subjek pajak dalam negeri, yaitu:
1.   Dimulai kewajiban subjektif pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
2.   Berakhir kewajiban subjektif pada saat badan tersebuut dibubarkan atau tidak  lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Kewajiban subjektif orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri,yaitu :
1.      Dimulai kewajiban subjektif pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

2.      Berakhir kewajiban subjektif pada saat orang pribadi atau badan pada saat tidaklagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT.
Kewajiban subjektif warisan yang belum terbagi, yaitu :
1.      Dimulai kewajiban subjektif pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
2.      Berakhir kewajiban subjektif pada saat warisan tersebut selesai dibagi.[2]

8.      Sistem Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan system pajak harta adalah pajak yang diperoleh dari harta itu sendiri, bisa berupa modal atau kekayaan tertentu. Ketentuan pokok pajak adalah pada diri mukallaf yang diambil dari hartanya secara langsung atau tidak langsung.
a)      System pajak harta secara langsung. System ini menghendaki ketetapan secara langsung terhadap pajak modal harta seorang mukallaf. Hal itu dengan melihat batasan kekayaaannya untuk wajib pajak yang di tentukan secara langsung terhadap harta tersebut.
b)      System pajak harta secara tidaklangsung. System ini menghendaki ketetapan tidak langsung terhadap pajak modal harta mukallaf dengan menentukan pajak bukan pada keberadaan kekayaan, tetapi pada pengelokaisan dan penggunaan harta oleh mukallaf. System tidak langsung ini memandang kekayaan dari berbagai segi, misalnya produksi barang,peredaran barang atau yang lain.
Dari system pajak langsung maupun tidak langsung ini masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri.[3]    










BAB III
    PENUTUP
A . KESIMPULAN
·         Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balasan jasa secara langsung. Pajak dapat dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
·         Jenis Pajak
Dalam hukum pajak, jenis-jenis pajak dibedakan menurut golongannya, sifatnya dan sesuai dengan lembaga pemungutannya. Ditinjau dari golongannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu:
d.      Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, dipungut secara berkala. Contoh : pajak penghasilan.
e.       Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen, dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan

f.       yang menyebabkan terutangnya pajak, seperti penyerahan barang, pembuatan akta. Contoh : pajak pertambahan niali, bea meterai.
·         Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yangsangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Pajak secara umum memiliki dua fungsi yaitu :
c.       Sebagai sumber keuangan negara (budgetair)
Merupakan fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas negara atau  fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara  dan digunakan untuk pengeluaran negara baik pengel;uaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
d.      Sebagai mengatur (regulerend)
·         Pada fungsi mengatur, pemungutan pajak digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi, sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan


B. Kritik dan Saran
                 Dengan makalah Fiqih Muamalat II yang  membahas tentang “Muzara’ah, Mmukkhabarah dan Musaqah” ini Semoga bermanfaat umumnya bagi para pembaca dan khususnya bagi kami selaku pemakalah Jika terdapat kekurangan-kekurangan dalam makalah kami ini, kami sangat berterimakasih atas saran-saran atau pun kritikan yang membangun agar kami bisa memperbaiki. mungkin hanya ini yang bisa kami persembahkan, kurang lebihnya kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian.
Wassalamu ‘alaikum w.r.b

















DAFTAR PUSTAKA

·         Inayah, Gazi. 2003.Teori Komprehenship Tentang Zakat dan Pajak. PT Tiara Wacana: Yogya

·         Gustian, Djuanda. Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan. PT Rajadrafindo Persada: Jakarta

·         Masduki. Fiqih Zakat. LP2M IAIN SMHB: Serang


[1] H. Masduki, M.A.,Fiqh Zakat (LP2M IAIN Sultan MulanaHasanuddin Banten, 2015) hal.115-127

[2] Gustian Djuanda, S.E., M.M, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan(PT Rajadrafindo Persada, Jakarta:2006)
[3] Gazi Inayah, Teori Komprehenship Tentang Zakat dan Pajak (PT Tiara Wacana Yogya:2003) hal.66































Tidak ada komentar:

Posting Komentar