ini salah satu makalah tentang perekonomian, makalah tentang pajak ini lengkap dengan unsur pajak, dan jenis-jenisnya. setelah sekian lama saya tidak memposting dan membuka blog saya yang alhamdulillah tidak sampai menjadi sarang laba-laba karna kelamaan tidak saya tengok. semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. pemakalah lebih senang jika makalah ini tidak hanya di COPAST tetapi di pelajari dan dipahami yah...ingat IP yang besar tidak menjamin GAJI teman-teman BESAR juga.. maka dari itu yuk belajar JUJUR dari segi apapun.....maav jika sedikit terlihat menggurui tidak bermaksud sedikitpun teman....kalian juga bisa kunjungi FB saya "Alifah Aditya" hati2 salah orang..hehehe...
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tidak perlu dijelaskan lagi bahwa zakat
merupakan salah satu pilar penting dalam islam, dan karenanya menjadi bagian
tak terpisahkan dari kehidupan umat islam, tak terkecuali di Indonesia. Berbeda
dengan keyakinan umu bahwa zakat tidak sama dengan pajak, Masdar mengatakan
bahwa keduanya merupana satu kewajiban. Jika zakat merupakan bahwa keduanya
merupakan satu kewajiban.jika zakat merupakan aspek spiritual dariperintah
Allah SWT untuk menafkahkan harta secara baik dan benar, maka pajak merupakan
upaya intusionalisasi perintah tersebut, demikian tegas Masdar. Dan Pajak lebih
kepada pemierintah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pajak , serta bagaiman unsur, jenis, fungsi pajak?
2. Bagaimana
pendapat Ulama tentang pajak?
3. Bagaiman
menetapkan pajak bersama dengan zakat?
4. Apa
saja syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan pajak?
5. Apa
perbedaan antara zakat dan pajak?
6. Apa
itu sitem pajak langsung dan pajak tidak langsung?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian pajak , serta bagaiman unsur,
jenis, fungsi pajak
2. Mengetahui pendapat Ulama tentang pajak
3. Mengetahui
menetapkan pajak bersama dengan zakat
4. Mengetahui syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam
penetapan pajak
5. Mengetahui perbedaan antara zakat dan pajak
6. Mengetahui
sitem pajak langsung dan pajak tidak langsung
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
pajak, Unsur pajak, Fungsi dan Jenis pajak
1.1 Pengertian pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balasan jasa secara langsung. Pajak dapat
dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga pemerintahaan yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah direktorat jenderal pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan departemen atau kementrian
keuangan republic Indonesia.
Pajak menurut pasal 1 UU no.28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah”kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oeleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak dapat timbale balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut yusuf qardawi mendefisinikan pajak adalah
kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada
negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali kepada negara,
dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan
untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan
lain yang ingin dicapai oleh negara.
1.2 Unsur Pajak
Dari
berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis
(pajak sebagai pengalihan sumber dari sector swasta ke sector pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain
sebagai berikut:
a. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang
Asas ini sesuai dengan
perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan penguat lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
b. Tidak
mendapatkan jasa timbale balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukan secara langsung
Misalnya orang yang taat membayar pajak kendaraan
bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah, baik
rutin maupun pembangunan.
c. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan
Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuia dengan
peraturan perundang-undangan.
1.3 Jenis Pajak
Dalam hukum pajak, jenis-jenis
pajak dibedakan menurut golongannya, sifatnya dan sesuai dengan lembaga pemungutannya.
Ditinjau dari golongannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak
Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang
bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, dipungut secara
berkala. Contoh : pajak penghasilan.
b. Pajak
tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga
atau konsumen, dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan
c. yang
menyebabkan terutangnya pajak, seperti penyerahan barang, pembuatan akta.
Contoh : pajak pertambahan niali, bea meterai.
Menurut sifatnya pajak dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Pajak
subjektif (bersifat perorangan) adalah pajak yang memperhatikan keadaan pribadi
atau kondisi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya. Contoh: pajak penghasilan.
Besarnya tergantung dari banyaknya penghasilan dan tanggungan wajib pajak.
b. Pajak
objektif (bersifat kebendaan) adalah pajak yang melihat kepada objeknya, baik
itu berupa benda, keadaan, perbuatan atua peristiwa yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban membayar. Contoh: pajak pertambahan nilai.
Menurut lembaga pemungutannya, pajak dibagi menjadi
dua yaitu:
a. Pajak
negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan
untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan,
pajak pertambahan niali, cukai
b. Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah seperti provinsi, kabupaten atau
kota berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk
pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing. Contoh: pajak provinsi ( pajak
kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor), pajak kabupaten atau
kota (pajak atas reklame, pajak atas pertunjukan atau keramaian).
1.4 Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yangsangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran pembangunan. Pajak secara umum memiliki dua fungsi yaitu :
a. Sebagai
sumber keuangan negara (budgetair)
Merupakan fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas
negara atau fungsi pajak sebagai sumber
penerimaan negara dan digunakan untuk
pengeluaran negara baik pengel;uaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
b. Sebagai
mengatur (regulerend)
Pada fungsi mengatur, pemungutan pajak digunakan
sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi, sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contohnya:
·
Pemberlakuan tariff progresif ( sebagai
alat redistribusi pendapatan).
·
Pemberlakuan bea masuk yang tinggi bagi
barang impor dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri.
·
Pengenaan jenis pajak tertentu dengan
maksud untuk menghambat gaya hidup mewah.
2.
Pajak
dalam Islam
Dalam
ajaran islam pajak sering diistilahkan dengan adh- Dharibah yang jama’nya
adalah adh-dharaib, yang berarti beban. Disebut beban karena merupakan
kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan
dirasakan sebagai sebuah beban (pikulan yang berat).
Ulama-ulama
dahulu menyebut dharibah juga dengan al-muks. Dan juga ada istilah-istilah lain
yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah di antaranya adalah:
1. Al-
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan non
muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa.
2. Al-
kharaj adalah pajak bumi yang dimiliki oleh negara
3. Al-usyr
adalah bea cukai bagi para pendagang non muslim yang masuk ke negara islam.
a.
Pendapat
Ulama Tentang Pajak
Kalau
kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya
diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan islam sebagai
bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum
muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat
pertama: menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum
muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan dari Fatimah binti qais, bahwa dia mendengar
rasulullah saw bersabda:
“tidak ada kewajiban dalam harta
kecuali zakat”
Pendapat
kedua: menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang
negara sangat membutuhkan dana dan untuk menerapkan kebijaksanaan ini pun harus
terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintah
islam mengambil pajak dari kaum muslimin dalah imam ghazali, imam syatibi dan
imam ibnu hazm.
Dan ini sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan dari Fatimah binti qais juga, bahwa dia mendengar
rasulullah saw bersabda:
“sesungguhnya
pada harta ada kewajiban atau hak untuk dikeluarkan selain zakat”
b.
Hukum
Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat
Pajak diperbolehkan untuk dipungut dari kaum
muslimin selain zakat, dengan dalil:
1. Jaminan
sosial kaum muslimin hukumnya wajib, jika dari zakat dan pendapatan kas negara
tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepda orang kaya.
2. Belnja
negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaiaman
mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi
zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya
sangat kecil.
3. Kewajiban
yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan
sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ulul fiqh inilah imam
al-ghazali, asy-syafi’I memperbolehkan untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk
membiayai kebutuhan seseorang tentara. Demikian juga imam asy-syathibiy,
al-maliki juga memperbolehkan.
3.
Syarat-Syarat
Yang Wajib Diperhatikan Dalam Penetapan Pajak
1. Terdapat
kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional
(zakat, bagi hasil, dan lainnya).
2. Pembagian
beban pajak secara riil kepada mereka yang mampu
3. Penyaluran
beban pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.
4. Mendapat
persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan
pajak merupakan keputusan sensitive yang mengintervensi kepemilikian pribadi
yang dilindungi hukum, maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena
kebutuhan syar’I yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang diterapkan dengan memenuhi syarat-syarat
diatas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan
diharamkan dalambeberapa hadist.
4.
Persamaan
dan Titik Temu antara Zakat dan Pajak
Selain ada
perbedaan-perbedaan, ada persamaan dan titik temu antara zakat dan pajak,
secara umum sebagai berikut:
a.) Unsur
Paksaan
Bagi seorang muslim yang hartanya
telah memenuhi syarat zakat maka ia harus menunaikankewajibannya,jika
melalaikan atau tidak mau menunaikannya,penguasa yang diwakili oleh petugas
zakat(amil) wajib memaksanya.
Demikian
halnya denganorang yang sudah masuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan
tindakan paksa kepadanya,baik secara langsung maupun tidak langsung,jika wajib
pajak melalaikan kewajibannya,tindakan paksa tersebut dilakukan secra
bertingkat mulai dari peringatan, teguran,surat paksa, sampai dengan penyitaan.
b.) Unsur
Pengelola
Atas
pengelolaan zakat didasarkan pada firman AllahSWT yang terdapat dalam surat
at.Taubah ayat 60. Berdasarkan ayat tersebut pengelolaan zakatbukanlah
semata-mata dilakukan secara individual, darimuzakki diserahkanlangsung kepada
mustahik,akan
tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang menangani zakat yang memenuhi
persyaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inillah yang
memiliki tuugas melakukan sosialisasi kepaad masyarakat,melakukan penagihan dan
pengambilan, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar.
Adapun
pengelolaan pajak,jelas harus diatur oleh Negara. Hal ini sejalan dengan
pengertian pajak itu sendiri,yaitu iuran kepada Negara. Seperti di Indonesia
lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan adalah Direktorat Jendral Pajak
(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jendral yang ada di bawah naungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
c.) Dari
Sisi Tujuan
Dari
sudut pembangunan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia,seperti
diantaranya adalah menjunjung tinggi solidaritassosial, merapatkan jurang dan
kesenjangan social, sebagai alat penanggulangan berbagai bencana, dan juga
sebagai dana pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan;
pendidikan, keterampilan maupun kesehatan.pada akhirnya tujuan zakat
menciptakan kesejahteraan,keamanan, dan ketentraman.
Demikian
pula dengan pajak sebagai sumber dana dalm pembangunan Negara untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinabungan antara
kebutuhan material dan spiritual.
Nampaknya hhamppir diseluruh
Negara di dunia sekarang ini menerapkan pajak sebagai salah satu untuk
membiayai kelangsungan hidup pemerintah dan pembangunannya.
5.
Perbedaan
antara Zakat dan Pajak
Terdapat
bebrapa perbedaan pokok antara zakat dan pajak yang menyebabkan keduanya tidak
mungkin secara mutlakdi anggap sama, meskipun dalam beberapa hal terdapat persamaan
di antara keduanya. Diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.) Dari
sisi kandungan Nama
Zakat
secara etimologi berarti: berrsih, suci, berkah, tumbuh, mashlahat dan
berkembang. Artinya setiap yang dikeluarkan zakatnya akan bersi, tumbuh, berkah
dan berkembang,demikian pula bagi muzakki-nya,akan menumbuhkan kebersihan hati
tidak materialistis dan cinta dunia, hal ini sejalan dengan firmah Allah SWT
surat ar-Rum: 39 dan at-Taubah: 103.
Sedangkan
pajak berasaldari kata adh-dharibah yang secra etimologi berarti: bebanatau upeti
yang harus dibayarkan.beban atau upeti yang harus dibayarkan rakyat kepada
pemerintah sebagai tanda kesetiaan dan ikut serta memberikan iuran wajib untuk
membangun bangsanya.
b.) Dari
Sisi Dasar Hukum dan Sifat Kewajiban
Zakat
diterapkan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Rasulullah SAW
yang bersifat tegas dan qath.i, sehingga kewajibannya bersifat absolut ndan
sepanjang masa. Zakat juga merupakan rukun Islam yang akan terus ada berjalan
sampai dunia berakhir. Orang yang menolak untukmembayarkannya secara
sengaja,(pada zaman pemerintahan Islam) wajib diperangi dan sebagian ulama
menghukuminya dengan kafir.
Sedangkan
pajak keberadaannya sangat teergantung kepada kebijakan pemerintah yang
dituangkan dalambentuk undang-undang. Di Indonesia,misalnya hokum pajak
bersumber dan berdasarkan pada pasal 23 ayat (2) UUD 1945 bahwa segala pajak
untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
c.) Dari
Segi Pelaku (Subjek)
Zakat
hanya diwajibkanterhadap orang-orang Islam,sementara pajak berlaku terhadap
semua warga Negara.
d.) Niat
Khuusus dalam MengeluarkannyA
Niat
khusus yang menyertai pengeluaran zakat sebagai ibadah dan pendekatan diri
kepada Allah SWT yang tidak dapat
dipersamakan dengan niat ketika membayar pajak kepada pemerintah.
e.) Dari
Sisi Objek dan Pemanfaatan
Zakat
memiliki nisab (kadar minimal) dan
prosentase yang kadarnya baku bderdasarkan Hadist-hadisrt Nabi, dan obyeknya
pun tertentu, tdaksemua barang wajib dizakati, serta pemanfaaatan dan
penggunaannya tidakboleh keluar dari delapan golongan (ashnaf) yang diterapkan
di dalam Qs At-Taubah, ayat: 60.
Sedangkan
pajak kadar dan aturan pemungutannya sangat tergantung kepada aturan yang
diterapkan oleh Negara. Hasil pajakpun bisa digunakan pada seluruh sector
kehidupan ini, bahkan pada hal-hal yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan
ajaran agama. [1]
6.
Ketentuan
Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
Dengan
berlakunya UU NO. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diiubah tereakhir
dengan UU No, 16 Tahun 2000 dan UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000,masyarakat wajib
pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk
menghitung,memperhitungkan,memotong/memungut,menyetor dan melaporkan besarnya
jumlah pajak yang harus dibayar dan melaporkannya sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya.
a.) Nomor
Pokok Wjib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah identitas
tunggalwajib pakjak dalammemenuhi kewajiban perpajakan. Fungsi NPWP adalah:
1. Saran
dalam administrasi mperpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh
karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokokwajib
pajak (NPWP).
2. Dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sebagai pengawasan
administrasi perpajakan bagi aparatur pajak.
b.) Jangka
waktu pendaftaran NPWP adalah:
1. Wajib
pajak Badan atau Orang Pribadi Usahawan, paling lambat 1(satu) bulan setelah
saat usaha mulai dijalankan.
2. Wajib
Pajak Non Usahawan,paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai
dengan suatu bulan dalam tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
7.
Saat
Dimulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban subjektif
orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri,yaitu:
1. Dimulai
kewajiban subjektif pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan,berada atau
berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Berakhir
kewajiban subjektifpada saat orang pribadi meninggal dunia ,atau meninggalkan
Indonesia untuk selama lamanya.
Kewajiban
subjektif badan di sebagai subjek pajak dalam negeri, yaitu:
1. Dimulai
kewajiban subjektif pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia
2. Berakhir
kewajiban subjektif pada saat badan tersebuut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Kewajiban subjektif orang pribadi atau
badan sebagai subjek pajak luar negeri,yaitu :
1. Dimulai
kewajiban subjektif pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
2. Berakhir
kewajiban subjektif pada saat orang pribadi atau badan pada saat tidaklagi
menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT.
Kewajiban
subjektif warisan yang belum terbagi, yaitu :
1. Dimulai
kewajiban subjektif pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
2. Berakhir
kewajiban subjektif pada saat warisan tersebut selesai dibagi.[2]
8.
Sistem
Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Yang
dimaksud dengan system pajak harta adalah pajak yang diperoleh dari harta itu
sendiri, bisa berupa modal atau kekayaan tertentu. Ketentuan pokok pajak adalah
pada diri mukallaf yang diambil dari hartanya secara langsung atau tidak
langsung.
a) System
pajak harta secara langsung. System ini menghendaki ketetapan secara langsung
terhadap pajak modal harta seorang mukallaf. Hal itu dengan melihat batasan
kekayaaannya untuk wajib pajak yang di tentukan secara langsung terhadap harta
tersebut.
b) System
pajak harta secara tidaklangsung. System ini menghendaki ketetapan tidak
langsung terhadap pajak modal harta mukallaf dengan menentukan pajak bukan pada
keberadaan kekayaan, tetapi pada pengelokaisan dan penggunaan harta oleh
mukallaf. System tidak langsung ini memandang kekayaan dari berbagai segi,
misalnya produksi barang,peredaran barang atau yang lain.
Dari
system pajak langsung maupun tidak langsung ini masing-masing memiliki kelebihan
dan kelemahannya tersendiri.[3]
BAB III
PENUTUP
A . KESIMPULAN
·
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balasan jasa secara langsung. Pajak dapat dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
·
Jenis Pajak
Dalam hukum pajak, jenis-jenis
pajak dibedakan menurut golongannya, sifatnya dan sesuai dengan lembaga pemungutannya.
Ditinjau dari golongannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu:
d. Pajak
Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang
bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, dipungut secara
berkala. Contoh : pajak penghasilan.
e. Pajak
tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga
atau konsumen, dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan
f. yang
menyebabkan terutangnya pajak, seperti penyerahan barang, pembuatan akta.
Contoh : pajak pertambahan niali, bea meterai.
·
Fungsi
Pajak
Pajak mempunyai peranan yangsangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran pembangunan. Pajak secara umum memiliki dua fungsi yaitu :
c. Sebagai
sumber keuangan negara (budgetair)
Merupakan fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas
negara atau fungsi pajak sebagai sumber
penerimaan negara dan digunakan untuk
pengeluaran negara baik pengel;uaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
d. Sebagai
mengatur (regulerend)
·
Pada fungsi mengatur, pemungutan pajak
digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan negara dalam bidang
ekonomi, sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan
B. Kritik dan Saran
Dengan makalah Fiqih Muamalat
II yang membahas tentang “Muzara’ah,
Mmukkhabarah dan Musaqah” ini Semoga bermanfaat umumnya bagi para pembaca dan
khususnya bagi kami selaku pemakalah Jika terdapat kekurangan-kekurangan dalam
makalah kami ini, kami sangat berterimakasih atas saran-saran atau pun kritikan
yang membangun agar kami bisa memperbaiki. mungkin hanya ini yang bisa kami
persembahkan, kurang lebihnya kami mengucapkan terima kasih atas segala
perhatian.
Wassalamu
‘alaikum w.r.b
DAFTAR
PUSTAKA
·
Inayah, Gazi. 2003.Teori Komprehenship Tentang Zakat dan Pajak. PT Tiara Wacana: Yogya
·
Gustian, Djuanda. Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan. PT Rajadrafindo
Persada: Jakarta
·
Masduki. Fiqih
Zakat. LP2M IAIN SMHB: Serang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar