Selasa, 23 Desember 2014

Istishab,,makalah ushul fiqh


MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “USHUL FIQH”
ISTISSHAB

Disusun oleh, kelompok 8 :      
      Alifah Adhitya Fajria          NIM: 131401500
                       Umar Hadi.                          NIM : 131401
                                              Yunindar Rifa’atul M.        NIM : 131401483

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN” BANTEN
Jl. Jend. Sudirman No.30, Serang 42118 (0254) 200323 - 208849 ext 2030 Fax. 200022 2013/1434

BAB Il
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan otentisitas di dukung oleh penggunaan bahasa aslinya yakni bahasa arab karena al-quran dan hadis merupakan dua dalil hukum yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup dengan adanya petunjuk, melainkan perlu cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk-petunjuk itu , cara khusu itulah yang kita sebut metode. Ilmu untuk mengetahui cara itudisebut metologi.dasar-dasar ushul fiqh ini berisi tiga pokok bahasan yaitu ruang lingkup ushul fiqh, hukum syara’, dan sumber dalil atau hukum syara’.

B.     Rumusan Masalah
1.apa itu istishhab?
2. apa macam-macam/pembagian istishhab?
3. bagaimana pendapat ulama tentang istishhab?
4. bagaimana kehujjahan istishhab?
C. Tujuan
1. mengetahui apa itu istishhab
2. mengetahui  pembagian istishhab
3. mengahui pendapat ulama tentang istishhab
4. mengetahui kehujjahan istishhab

















BAB II
PEMBAHASAN
I.                   AL-ISTISHHAB
1.      ) Pengertian
Asyaukani menta’rifkan istishhab yaitu : “Tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya”.
Jadi, hukum yang telah ditetapkan pada masa yang lalu terus berlaku sampai ada  Dalil lain dan merubah hukum tersebut. Atau sebaliknya apa yang tidak ditetapkan pada masa lalu, terus demikian keadaanya sampai ada dalil yang menetapkan hukumnya.
Contoh tentang Istishhab adalah sebagai beikut :
1.      Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya  bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli , warisan, hibbah, atau wasiat, maka pemilikan tadi terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yag menunjukkan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2.      Orang yang hilang tetap dianggap hidup sehingga ada buku atau tanda-tanda lain yang menunjukkan bahwa dia meninggal dunia.
3.      Seorang yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami-istri sampai ada bukti lain bahwa dia mennggal dunia.
Istishhab menurut harfiyah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut ulama ushul adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.[1]
2.) Pembagian Istishhab
·         Istishab al-Bar’at al-ahliyyah
Menurut Ibnu al-Qayyim disebut Bar’at al-‘Adam Al-Ashliyah  sperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Seperti anak kecil sampai dengan datangnya baligh. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang peempun yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah.
·         Istishhab yang ditunjkkan oleh syara atau akal, seperti seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya.
·         Istishhab hukum seperti Sesutu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum ini terus berlangsung sampai ada dalil` yang menghramkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dan yang asal dalam sesuatu (muamalah) adalah kebolehan “Al-ashlu fil asy-yaai al-ibahah” 
·         Al-istishhab washaf. Seperti keadaan hedupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang. Prof. Muhammad Abu Zahrah menatakan: bahwa setiap Fuqaha menggunkan Istishhab dari macam a sampai c, sedang mereka berbeda pendapat, uama-lama syafi’iyah dan hanailah menggunakan Istishhab washaf secara mutlak dalam arti bisa menetapkan hak-ha yang telah ada pada aktu tertentu dan seterusnya seta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru, sedangkan ulama malikiyah hanya menggunakan Istishhab washaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah  ada, sedang untuk hak-hak yang baru mreka tidak mau mmakainya. Conthnya: apabila seseorang dalam kadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka orang ini oleh semua mazhab di anggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang mennjukkan bahwa dia telah meninggal dunia, olh karena itu,tetap isrinya ada dalam tanggung jawabnya dan pemilikannya terhadap sesuatu tidak berubah apabila kemudian orang tua dari orang yang hlang ini meninggal dunia, maka menurt mlikiyah dan hanafiah: qayyim yaitu orang yang mengurus harta si mafkud tidak bisa meminta bagia warisan si mafkud atas dasarIstishhab, tetapi bagiannya dielihara sebagai amanat sehingga jelas ia tlah meninggal; sbaliknya yaitu apabia ahli waris si mafkud minta di bagi harta si mafkud, maka hal ini ditlak berdasarkan Istsishhab. Istishhab yang digunakan oleh ulama-ulama hanafiyah adalah li daf’I la li istba yaitu untuk menolak bukan untuk menetapkan
Para ulama yang mnyedikitkan turqul instinbat meluaskan penggunaan istishhab, misalnya golongan Dhahiri, karena mereka menolak penggunaan qiyas. Demikian pula mazhab syafi’I menggakan iatishhab karena tidak menggunakan istihsan. Oleh karena itu, yang sedikit menggunakan istishhab adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki karena mereka meluaskan thurqul istinbath dengan penggunaan istihsan, mashlahah dan ‘urf, sehingga ruangan untuk beristirahat al-istishhab tinggal sedikit.    
Dalam buku yang lain (Dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqh 1) menjelaskan macam-macam Istihhab antara lain:
a.       Istisshab al-bara’ah al-ashliyyah, menurut Ibn al-qayyim disebut Bar’at al-Adam al-ashliyyah seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya.
b.      Ishtishhab al-ibahah al-ashliyyah, yaitu istishhab yang berdasarkan atas huum asal dari sesuatu yang mubah. istishhab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah.landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan hukum dasar darisesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya, sepertimakanan, minuman, hewan dll. Prinsip ini berdasarkan ayat 29 surat al-baqarah yang artinya:
“dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu.”
c.       Istishhab al-hukm
Yaitu Istishhab yang berdasarkan pada tepatnya status hukum  yang telah ada selam tidak ada sesuatu yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang telah melakukan akad nikah akan selamanya terikat dalam jalinan suami istri sampaiada bukti yang menyatakan bahwa mereka telah bercerai.
d.      Istishab Wasaf
Setiap fuqaha menggunakan tiga macam Istishhab, sedang merek berbeda pendapat pada yang keempat. ‘ulama syafi’iyah dan hanbaiyah menggunakan Istishhab ini secara mutlaq.
Dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru.tapi untuk malikiyyah hanya menggunakan yang wasaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada.


II.      Pendapat ‘Ulama tentang Istishhab
‘Ulama Hanafiah menetapkan bahwa Istishhab merupakan Hujjah untuk menetapakan apa-apa yang di maksud oleh mereka. Jadi Istishhab merupakan ketetapan sesuatu yang  telah ada semula dan juga mempertahan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaannya.
III.   Kehujjahan Istishhab
Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang kehujjahan istishhab ketika tidak ada dalilsyara’ yang menjelaskan, antara lain:
a.       Menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam) Istishhab tidak dapat di jadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian pula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang, harus berdasarkan dalil.
b.      Menurut mayoritas ‘Ulama hanafiyah, khususnya muta’akhirin istishhab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidakbisa menetapkan hukum yang akan ada.
c.       ‘Ulama malikiyyah, syafi’iyah, hanabilah, zahriyyah dan syi’ah berpendapat bahwa istishhab bisa dijadikan hujjah secara mutlaq untuk menetapkan hukum yang telah adaselama belum ada dalil yang mengubahnya. Alasannya mereka adalah bahwa sesuatu yang tlahditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secara qath’i maupun zhanni, maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya.[2]
                                              BAB III
                                           PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Pengertian istishhab
Asyaukani menta’rifkan istishhab yaitu : “Tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya”.
Jadi, hukum yang telah ditetapkan pada masa yang lalu terus berlaku sampai ada  Dalil lain dan merubah hukum tersebut. Atau sebaliknya apa yang tidak ditetapkan pada masa lalu, terus demikian keadaanya sampai ada dalil yang menetapkan hukumnya.
Pembagian Istishhab
·         Istishab al-Bar’at al-ahliyyah
·         Istishhab al-hukm
·         Istishhab al ibahah al-ashliyah
·         Istishhab wasaf


B.     Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan pada semester tiga ini. Namun, kami dari kelompok 8 sebagai penyusun, menyadari terdapa kekurangan maupun kesalahan, baik dalam penyelesaian maupun pemaparam dari makalah kami ini.
Maka dari itu, kami sangat berharap dari para pembaca atau pendengar sekalian baik dari teman-teman maupun Bapak Dosen sebagai pembimbing dalam mata kuliah Ushul Fiqh ini, untuk turut serta dalam memberikan kritik yang membangu dan saran yang baik tentunya agar kedepannya nanti kami akan bisa menjadi lebih maju dan baik dari sebulumnya. Aamiin..ya rabbal ‘Alamiin..!






[1] Prof. Dr. Rachmat syafe’i,MA. Ilmu Ushul Fiqh ,(Bandung:Cv Pustaka Setia,2010), hal 125
[2] H. Masduki, M.A. Lembaga Penelitian  Hasanuddin Banten, Serang Banten, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar